1.
Pengertian Partai Politik
Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri
dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang
memusatkan perhatiannya pada menguasai kekuasaan pemerintahan yang bersaing
untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai
pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara
besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan
lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengkaitkannya dengan aksi
politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.
Pengertian partai politik menurut para ahli :
1.
Carl J. Friedrich :
Partai Politik adalah sekelompok
manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan
penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat
ideal maupun materil.
2.
R.H. Soltou :
Partai Politik adalah sekelompok warga
negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan
politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai
pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3.
Sigmund Neumann :
Partai Politik adalah organisasi
dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah
serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan
lain yang tidak sepaham.
4.
Miriam Budiardjo :
Partai Politik adalah suatu kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan
cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.
5. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai
politik :
Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Secara umum Parpol adalah suatu
organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok
orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan
ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan
melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau
program-program yang telah mereka susun.
2.
Faktor Pendorong Tumbuhnya Partai Politik
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem
demokrasi pancasila. Dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat dilaksanakan
melalui pemilihan langsung dari, untuk dan oleh rakyat. Dalam mewujudkan
cita-cita demokrasi yang juga cita cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub
dalam alenia 4 pembukaan UUD 1945, maka keberadaan partai politik sebagai
wahana penyalur aspirasi masyarakat perlu diadakan/dibentuk yang pelaksanaannya
diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yang diperkuat oleh pasal 28
UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul.
Pasca tumbangnya Orde Baru kehidupan berpolitik masyarakat
dapat dikatakan mendapat angin segar. Masyarakat sudah tidak lagi takut untuk
menyalurkan pendapat serta aspirasi politiknya kepada partai yang dikehendaki.
Tidak ada lagi campur tangan kekuasaan untuk mengafiliasikan ormas kepada
parpol tertentu dan sebagainya. Pendek kata surga kebebasan berpolitik telah
datang di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena yang menarik untuk hal ini
adalah munculnya pertai-partai politik dengan platform yang beragam yang
mengatasnamakan masyarakat konstituennya yang dimotori mayoritas oleh
tokoh-tokoh nasional yang sangat berpengaruh.
Jika boleh dikatakan bahwa tumbuhnya partai-partai politik
ini bukan saja dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tokoh-tokoh tententu
yang menginginkan kekuasaan di republik ini namun juga telah tumbuhnya budaya
berpartai politik. Masyarakat cenderung berbondong-bondong mendirikan partai
politik hanya untuk sekadar membuktikan eksistensi politiknya.
3. Alasan Orang Mau Masuk
Partai Politik
Ketika
seseorang masuk sebuah partai politik, lalu menjadi pengurus atau sekadar
menjadi anggota biasa (memiliki KTA), apa motivasinya? Minimal ada dua
kemungkinan.
a. Menyalurkan minatnya
Menyalurkan minatnya di bidang politik praktis (menjadi
politisi). Dengan begitu, ia bisa menjadi anggota parlemen dan turut terlibat
“mengurus” pemerintahan, juga mewujudkan ide-idenya soal pembangunan bangsa di
level kota/kabupaten, provinsi, ataupun nasional.
b. Motif ekonomi.
Motif ini terbagi dua, yakni :
1. Motif pengembangan bisnis
Motif pengembangan bisnis yaitu ia mendekati sumbu kekuasaan
untuk memuluskan usahanya dalam memenangkan tender proyek atau “ikut menikmati”
anggaran (APBN/APBD).
2. Motif mendapatkan pekerjaan di pemerintahan
Motif
mendapatkan pekerjaan di pemerintahan yakni menjadikan wakil rakyat sebagai
profesi atau pekerjaan, bukan sebagai sarana pengabdian. Motif inilah yang
membuat banyak wakil rakyat tidak bekerja buat kesejahteraan rakyat, tapi
semata-mata “cari duit”. Di pikirannya hanyalah bagaimana mencari “piduiteun”
(proyek) bagi diri dan kelompoknya.
c. Motivasi ingin
berkuasa
Motivasi
ingin berkuasa ketika masuk partai
adalah sah dan memang itulah tujuan setiap partai politik meraih dan
menjalankan kekuasaan. Soal nafkah hidup, APBN/APBN sudah menjaminnya dengan
gaji dan tunjangan besar !
“Yang berbahaya adalah motif ekonomi karena berarti niatannya
bukan mewakili atau memperjuangkan rakyat, namun tujuan pribadi semata.”
Jika ada fenomena, bahkan hasil survei, menunjukkan lemahnya
kinerja wakil rakyat di berbagai tingkatan, maka dipastikan karena motivasi
mereka menjadi wakil rakyat bukan “motivasi mulia” membela kepentingan rakyat,
namun bermotif ekonomi, baik untuk kepentingan bisnisnya semata maupun hanya
menjadikan jabatan wakil rakyat itu sebagai “pekerjaan” (sarana cari nafkah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar