Jumat, 31 Mei 2013

Pengertian Partai Politik

1.  Pengertian Partai Politik
Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada menguasai kekuasaan pemerintahan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengkaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.
Pengertian partai politik menurut para ahli :
1.  Carl J. Friedrich :
Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

2.  R.H. Soltou :
Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

3.  Sigmund Neumann :
Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

4.  Miriam Budiardjo :
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

5.  Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik :
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

2.  Faktor Pendorong Tumbuhnya Partai Politik
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi pancasila. Dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat dilaksanakan melalui pemilihan langsung dari, untuk dan oleh rakyat. Dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang juga cita cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam alenia 4 pembukaan UUD 1945, maka keberadaan partai politik sebagai wahana penyalur aspirasi masyarakat perlu diadakan/dibentuk yang pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yang diperkuat oleh pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul.
Pasca tumbangnya Orde Baru kehidupan berpolitik masyarakat dapat dikatakan mendapat angin segar. Masyarakat sudah tidak lagi takut untuk menyalurkan pendapat serta aspirasi politiknya kepada partai yang dikehendaki. Tidak ada lagi campur tangan kekuasaan untuk mengafiliasikan ormas kepada parpol tertentu dan sebagainya. Pendek kata surga kebebasan berpolitik telah datang di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena yang menarik untuk hal ini adalah munculnya pertai-partai politik dengan platform yang beragam yang mengatasnamakan masyarakat konstituennya yang dimotori mayoritas oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat berpengaruh.
Jika boleh dikatakan bahwa tumbuhnya partai-partai politik ini bukan saja dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tokoh-tokoh tententu yang menginginkan kekuasaan di republik ini namun juga telah tumbuhnya budaya berpartai politik. Masyarakat cenderung berbondong-bondong mendirikan partai politik hanya untuk sekadar membuktikan eksistensi politiknya. 
3.  Alasan Orang Mau Masuk Partai Politik
Ketika seseorang masuk sebuah partai politik, lalu menjadi pengurus atau sekadar menjadi anggota biasa (memiliki KTA), apa motivasinya? Minimal ada dua kemungkinan.
a.  Menyalurkan minatnya
Menyalurkan minatnya di bidang politik praktis (menjadi politisi). Dengan begitu, ia bisa menjadi anggota parlemen dan turut terlibat “mengurus” pemerintahan, juga mewujudkan ide-idenya soal pembangunan bangsa di level kota/kabupaten, provinsi, ataupun nasional.

b.  Motif ekonomi.
Motif ini terbagi dua, yakni :
1.  Motif pengembangan bisnis
Motif pengembangan bisnis yaitu ia mendekati sumbu kekuasaan untuk memuluskan usahanya dalam memenangkan tender proyek atau “ikut menikmati” anggaran (APBN/APBD).

2.  Motif mendapatkan pekerjaan di pemerintahan
Motif mendapatkan pekerjaan di pemerintahan yakni menjadikan wakil rakyat sebagai profesi atau pekerjaan, bukan sebagai sarana pengabdian. Motif inilah yang membuat banyak wakil rakyat tidak bekerja buat kesejahteraan rakyat, tapi semata-mata “cari duit”. Di pikirannya hanyalah bagaimana mencari “piduiteun” (proyek) bagi diri dan kelompoknya.
c.  Motivasi ingin berkuasa
Motivasi ingin berkuasa ketika masuk partai adalah sah dan memang itulah tujuan setiap partai politik meraih dan menjalankan kekuasaan. Soal nafkah hidup, APBN/APBN sudah menjaminnya dengan gaji dan tunjangan besar !
“Yang berbahaya adalah motif ekonomi karena berarti niatannya bukan mewakili atau memperjuangkan rakyat, namun tujuan pribadi semata.”

Jika ada fenomena, bahkan hasil survei, menunjukkan lemahnya kinerja wakil rakyat di berbagai tingkatan, maka dipastikan karena motivasi mereka menjadi wakil rakyat bukan “motivasi mulia” membela kepentingan rakyat, namun bermotif ekonomi, baik untuk kepentingan bisnisnya semata maupun hanya menjadikan jabatan wakil rakyat itu sebagai “pekerjaan” (sarana cari nafkah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar